Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Gedung.

Penyusunan draft Perda ini telah memasuki tahap akhir sehingga tinggal menyamakan persepsi agar substansi peraturan yang tertuang di dalamnya mampu memenuhi harapan masyarakat, ujar Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo, Khadijah Tayeb di Limboto, Gorontalo, Kamis.

Pandangan dari berbagai pihak harus didengar, sehingga perda ini nantinya akan benar-benar mengakomodir keinginan masyarakat serta mendukung penataan wilayah khususnya pusat ibu kota kabupaten, juga meminimalisir bagunan liar yang dibangun tidak memperhatikan kawasan.

Langkah awal implementasi perda ini, akan diberlakukan untuk gedung-gedung atau fasilitas kantor milik pemerintah daerah, didahului dengan sosialisasi di seluruh kecamatan.

Pemkab berharap kata perempuan berjilbab ini, Perda Pembangunan Gedung akan menerbitkan aturan sesuai kebutuhan masyarakat, memperhatikan karakteristik dan lokalitas.

"Hal mendasar yang akan dilakukan dan dinilai sangat penting, adalah menertibkan penyelenggaraan gedung dan bangunan agar serasi atau harmonis dengan lingkungan," ungkap Khadijah.

Perda ini akan disinkronkan dengan aturan yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagai dasar implementasi penataan ruang khususnya pembangunan gedung-gedung, mengingat pemerintah daerah harus memiliki perda yang mengatur tentang bangunan dan gedung.

"Pendekatan persuasif akan dikedepankan pada tahapan sosialisasi nanti, sebelum melakukan penertiban sesuai perda tersebut," ujar Khadijah.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014