Karang Taruna Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengajukan tuntutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Unit Layanan Tapal Batas, pascapertemuan yang dilakukan di tingkat pusat pada Kamis (5/9) pukul 10.30 WIB di Kemendagri.

Hal itu disampaikan Ketua Karang Taruna Tolinggula, Melky Aprizal, Jumat, terkait hasil pertemuan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Subdit Penegasan Tapal Batas Kemendagri RI.

"Dalam pertemuan tersebut, Pemkab membicarakan penolakan terhadap penggunaan Surat Keputusan Mendagri (Kepmendagri) nomor 59 tahun 1992 yang dijadikan acuan Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah terhadap klaim tapal batas antara dua kabupaten berbeda provinsi ini," ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri tim Pemkab Gorontalo Utara terdiri dari Kadis Kesbangpol sebelumnya menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Abdullah Bakary, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Irwansyah Taha, Kabag Tata Pemerintahan Marzuki Tome, Camat Tolinggula Rizal Akune dan Karang Taruna Tolinggula, bersama pihak Kemendagri diwakili Wardhani, Kasubdit Penegasan Tapal Batas dan staf.

Pemkab Gorontalo Utara menyampaikan solusi baru selain tawaran tukar guling yang diberikan Pemkab Buol, antara sub segmen 1 Desa Umu, dengan sub segmen 2 Desa Cempaka Putih dan Tolinggula.

Tawaran Pemkab Buol tersebut ditolak, kata Melky, sebab sangat tidak relevan jika Desa Umu Kecamatan Palele, Buol dengan luas wilayah yang tergolong kecil harus ditukar dengan dua desa milik Gorontalo Utara, yaitu Desa Cempaka Putih dan Papualangi, yang memiliki luas wilayah dan potensi sangat besar, di antaranya di sektor pariwisata dan perkebunan.

"Kami langsung mengajukan tuntutan atas penolakan itu, dan minta Kemendagri menunda penetapan keputusan terhadap tapal batas Gorontalo Utara-Buol atau antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah," ujarnya.

Tuntutan itu dilengkapi dokumen berupa enam ribu tandatangan warga Tolinggula yang menyatakan penolakan pemindahan tapal batas yang mengancam berpindahnya sebagian wilayah Kecamatan Tolinggula ke Kecamatan Palele, Buol.

"Maka belum ada keputusan terhadap penyelesaian sengketa tapal batas antara Gorontalo Utara (Kecamatan Tolinggula) dengan Buol (Kecamatan Palele), apalagi Wardhani, selaku Kasubdit Penegasan Tapal Batas, tidak berhak menentukan sengketa itu," ujar Melky.

Mewakili masyarakat Tolinggula, kata Melky, Karang Taruna berharap Kemendagri lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan batas wilayah agar tidak merugikan Gorontalo Utara.

Apalagi Pemkab siap memfasilitasi akses jalan menuju Desa Umu, desa terisolir milik Buol, namun untuk ke desa itu harus melewati Dusun Sipatana Desa Tolite Jaya dan Dusun Polahua Desa Tolinggula Pantai.

"Kami tidak ingin timbul konflik horisontal antara masyarakat di wilayah perbatasan atas persoalan ini," tuturnya.
Tim Pemkab Gorontalo Utara memperjuangkan penetapan tapal batas wilayah barat (Kecamatan Tolinggula) di Kemendagri RI. (ANTARA/Susanti Sako/ho)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019