Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Aryati Polapa di Gorontalo, Rabu, meluruskan terkait aset pendidikan senilai Rp23 miliar, yang menjadi temuan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, akibat belum tercatat sebagai aset milik kabupaten itu.

"Sebarannya ada di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK, total aset senilai Rp23 miliar, sesuai hasil pemeriksaan pihak BPK," ujar Aryati.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen termasuk aset-aset SMA dan SMK yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, pada 1 Januari 2017.

Namun hasil pemeriksaan pihak BPK tahun anggaran 2019, masih ada aset senilai Rp23 miliar yang belum tercatat. Aset-aset tersebut kata politikus PDI Perjuangan itu, berasal dari sumber dana dekonstrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Petunjuk dari BPK kata Aryati, seluruh aset harus tercatat sebagai aset Gorontalo Utara. Namun harus melalui proses penyerahan secara resmi dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke pemerintah daerah ini.

"Komisi III memfasilitasi hal itu, agar segera dilakukan penyerahan secara resmi dan tercatat sebagai barang milik daerah, sebab jika tidak dilakukan maka sangat mengganggu pengelolaan aset di daerah ini," ujarnya.

Komisi III DPRD telah mendatangi langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo. Mereka berjanji segera menindaklanjutinya, untuk turun mengindentifikasi dan melakukan verifikasi, terkait aset-aset mana saja senilai Rp23 miliar tersebut.

Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, akan turun bersama Inspektorat dan Badan Aset Provinsi, menyertakan format isian dalam rangka pendataan aset yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, untuk selanjutnya tercatat resmi sebagai barang milik daerah ini.

"Upaya ini diharapkan segera menyempurnakan pengelolaan aset milik daerah, agar tidak lagi mengganjal laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset daerah," ujarnya.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019