Polres Gorontalo, merilis tujuh jenis pekerjaan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan AS alias Azis, Kepala Desa Monas, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami, di Gorontalo, Jumat, menyebut, tujuh jenis pekerjaan tersebut yaitu, pembangunan saluran senilai Rp189.749.250, pembangunan rumah sehat Rp162.991.000.

Pembangunan 10 unit jamban Rp51.358.000, pembangunan balai pertemuan Rp23.332.000, pembangunan penerangan jalan Rp112.500.000.

Serta penyertaan Bumdes Rp147.508.400 dan kegiatan Bimtek Rp6.000.000.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologis perbuatan yang dilakukan tersangka Azis, selaku Kepala Desa Monas, masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa  tahun anggaran 2018 dengan total nilai anggaran sebesar Rp693.273.000. 

Yang bersangkutan kata Muhammad, melalui unit penanganan tindak pidana korupsi Polres Gorontalo, telah melalui proses tahap 2 atau pengiriman tersangka dan barang bukti.

Sesuai dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3, Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia menjelaskan, dasar tahap pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 yakni, Lp/106/III/2019/SPKT/RES GTLO, 21 Maret 2019.

Serta P21 atau surat dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara nomor : B-1089/R.5.15/FD.1/10/2019, 31 Oktober 2019.

Tercatat perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana desa, yaitu mengambil alih seluruh pekerjaan bersumber dari dana desa, dikerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa lainnya yang terkait.

Tersangka diduga mengambil dana desa tahun anggaran 2018 tersebut, dari tangan bendahara kemudian mengerjakan sendiri setiap jenis pekerjaan fisik tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, tersangka mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik tidak sesuai dengan rencana alokasi biaya (RAB) dan gambar, serta diduga terdapat jenis pekerjaan fiktif, sebab tidak dapat menunjukkan pertanggungjawaban (SPJ) dari kegiatan pembangunan fisik lainnya di tahun 2018.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Gorontalo, tercatat sebesar Rp192.209.229.64 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat sen).

Sementara pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Polres Gorontalo lakukan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018. (ANTARA/HO)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019