Kota Gorontalo (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, memvonis bebas eks Pimpinan BRI Unit Aloei Saboe Harley Muhammad, dalam agenda sidang putusan kasus kredit BRIguna, Kamis.
"Menyatakan terdakwa Harley Muhammad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Dwi Hatmodjo dalam persidangan tersebut.
Hakim ketua yang didampingi Hakim Anggota Effendy Kadengkang dan Cecep Dudi Muklis Sabigin, dalam pembacaan putusan menyebut bahwa terdakwa Harley juga dibebaskan dari dakwaan JPU, serta memerintahkan terdakwa segera dibebaskan.
Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Harley, Muhammad Ronald Taliki mengatakan bahwa putusan tersebut sudah berkesesuaian dan memenuhi unsur keadilan.
"Hari ini klien saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh JPU," ujarnya.
Atas putusan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilainya memutus perkara dengan rasa keadilan.
"Kami meyakini, setajam-tajamnya pedang keadilan, tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah," ucapnya.
Sebagaimana pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harley Muhammad bersama empat orang terdakwa lainnya dengan penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, pada 23 September 2022 Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial AG dan AD dalam kasus dugaan korupsi kredit Briguna di Bank BRI Unit Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
Kajari Kota Gorontalo M. Rudi menjelaskan, kedua tersangka itu diduga melakukan tidak pidana korupsi kredit BRIguna tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020.
Sepekan kemudian atau tepatnya 29 September, Kajari menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Harley Mohamad. Kajari Rudi beralasan, penahanan terhadap Harley lantaran diduga menjadi pemrakarsa kredit, dan memiliki peran aktif dalam proses pencairan di BRI Unit Aloe Saboe.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua diantaranya masing-masing NAR (39) dan EL (43) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan kerugian negara sebesar 766 juta rupiah.
Majelis
PN Tipikor Gorontalo vonis bebas eks pimpinan unit BRI Aloei Saboe
Kamis, 15 Juni 2023 18:42 WIB