Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan menuntaskan permasalahan aset yang sering mengganjal, sehingga tidak bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Roni Imran, Senin, usai menghadiri rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di ruang Dulohopa Kantor Gubernur, mengatakan, pemerintah daerah segera menseriusi persoalan aset melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penanggung jawab.

"Kita harus menseriusi permasalahan aset, diantaranya sengketa lahan perkantoran "blok plan" Molingkapoto maupun aset-aset daerah lainnya," ujar Wabup.

Permasalahan aset yang selama ini menjadi kendala untuk meraih predikat WTP, harus tuntas mengingat permasalahan yang bersifat administratif dalam pengelolaan keuangan daerah ini sudah mampu dituntaskan dengan optimal.

"Baik pengelolaan keuangan daerah maupun sistem pelaporannya," ujar Wabup.

Ke depan kata Wabup, permasalahan aset diharapkan tidak lagi mengganjal predikat WTP yang belum sekalipun diraih daerah ini dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Halidun Lihu, mengatakan, sejak tahun 2008 lalu jumlah temuan BPK RI pada penggunaan anggaran daerah ini mencapai Rp12 miliar.

Di mana Rp3 miliar sudah bisa dikembalikan ke kas negara dan Rp6 miliar sedang dalam proses pengembalian, sementara sisanya Rp3 miliar sedang diupayakan untuk dikembalikan mengingat telah jatuh tempo pengembaliannya.

"Kita berharap, tahun-tahun mendatang tidak ada lagi temuan anggaran yang salah dalam pengelolaan, sehingga seluruh SKPD wajib berkomitmen untuk benar-benar menjalankan sistem pengelolaan keuangan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi temuan salah penggunaan anggaran di pemerintahan daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014