Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk jual beli tanah perlu dibenahi, karena berpengaruh pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ishak, Rabu, yang menjadi dasar pemikiran bahwa setiap tahun, harga NJOP meningkat disisi transaksi objeknya, tetapi dari sisi pajaknya seolah-olah stagnan.

Contohnya, di tahun 2010 harga tanah di suatu wilayah pada saat itu sampai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu/meter, namun di tahun 2011 naik menjadi Rp50 ribu/meter sementara NJOP-nya tetap seperti itu, tidak berubah.

Hal ini perlu dibenahi dan dievaluasi kembali untuk menyesuaikan NJOP sesuai dengan kondisi dan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kawasan, dan pertumbuhan pembangunan saat ini.

"Suatu kawasan semakin meningkat pertumbuhannya, baik dari sisi fisik ataupun ekonomi, maka tentu ini akan menggandeng atau menarik yang lain untuk turut naik pula," katanya.

Agar supaya hal tersebut menjadi kebijakan bersama pemerintah daerah perlu ada kajian, survei, identifikasi, dan verifikasi di lapangan terhadap kemungkinan-kemungkinan untuk menaikkan NJOP.

Ishak menjelaskan, mungkin NJOP yang sudah 10 tahun tidak naik-naik atau mungkin sudah lebih dari itu, dan hal itu yang perlu dievaluasi dan setelah dievaluasi tidak harus ditentukan dalam Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.

"Ini perlu ada negosiasi dan sosialisasi ke masyarakat, baik itu melalui uji publik atau melalui konsultasi publik, sehingga ini diharapkan mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat," kata Ishak. *

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014