Tim Resmob Manguni Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta jambret beroperasi di wilayah Kota Manado yang meresahkan warga.

Katim Resmob Manguni Polda Sulut, AKP Aswar Nur, di Manado, Senin, mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/279/XI/2019/Sek Sario tanggal 3 November 2019 dan LP/498/XI/2019/Sek Malalayang tanggal 8 November 2019.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial ABRT 19 tahun dan IP 31 tahun.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian di beberapa lokasi wilayah Hukum Polda Sulut berada di Kecamatan Malalayang.

Selanjutnya tim lakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta menangkap kedua pelaku.

Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yaitu di Kecamatan Malalayang, Sario Mapanget dan Wanea, Kota Manado.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti dua ponsel dan sepeda motor.

"Modus kedua pelaku berpura pura membeli rokok di warung dan mengambil ponsel dan langsung melarikan diri. Mereka juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Taman Sari Mapanget," katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019