Jakarta (ANTARA) - Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus 14 pelaku begal yang merangkap geng motor bernama "Make Muke" (Maju Kena Mundur Kena).
Mereka ditangkap di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu.
"Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri di Jakarta, Rabu.
Khoiri mengatakan empat orang pelaku bernama IW, DI, JI dan FI serta belasan temannya berkumpul sambil meminum-minuman keras.
Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. "Musuh yang dipilihnya pun secara acak, jadi siapa saja yang ditemui akan diserang," katanya.
Namun saat berkeliling kelompok pelaku menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dihadang oleh empat orang pelaku.
"Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam," kata dia.
Selanjutnya, ketika sepeda motor akan direbut pelaku, korban berteriak "begal" dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para pelaku menyerang kelompok tawuran di sana.
Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya kocar-kacir. Namun, korban bernama Fajar terkena sabet senjata tajam oleh pelaku hingga harus dirawat secara medis.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interogasi ternyata geng motor tersebut gabungan dengan geng Tabaci.
Geng Tabaci terdiri atas pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.
"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui media sosial sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis tramadol atau lexotan.
Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali tangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.
"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," kata dia
Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak empat laporan polisi, dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti tiga unit sepeda motor dan beberapa ponsel Rampasan
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.
Polisi ringkus 14 pelaku geng motor bernama "Make Muke"
Rabu, 5 Agustus 2020 20:49 WIB