Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengemukakan pelaku yang ditangkap petugas itu berinisial AS (35), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
"Penangkapan AS ini di Jombang. Ia hendak melarikan diri, sehingga kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur," ujar Giadi Nugraha di Jombang, Kamis (5/1).
Ia mengungkapkan, dalam aksinya pelaku ini bersama temannya naik sepeda motor. Korbannya adalah Andre Hermawan (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasus ini, kata dia, terjadi pada awal November 2022. Saat itu, korban Andre dalam perjalanan dari Jogoroto menuju Kesamben, Kabupaten Jombang. Pelaku yang naik sepeda motor secara tiba-tiba menyabetkan senjata tajam dan mengenai punggung serta tangan korban.
Saat korban terjatuh dari sepeda motornya, pelaku mengambil. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur telepon seluler milik korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka AS berhasil ditemukan dengan barang bukti sepeda motor. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku, sebab hendak melarikan diri ketika akan ditangkap. Kakinya diberi hadiah timah panas, sehingga tidak bisa kabur.
Namun, untuk rekan pelaku yakni Z, warga Gresik, hingga kini masih dicari petugas. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Andre Hermawan bersyukur polisi berhasil menangkap pelaku. Sepeda motor miliknya juga berhasil ditemukan. Ia berharap, satu pelaku lainnya juga bisa segera ditemukan.
Ia juga mengatakan hingga kini luka di tubuhnya masih belum pulih sepenuhnya. Untuk luka di tangan, ada saraf yang masih belum utuh, sehingga kini tangannya belum bisa beraktivitas seperti sediakala.
"Perasaan saya alhamdulillah (pelaku ditangkap dan sepeda motor ditemukan). Namun, sakit hati saya belum hilang, karena kejadian ini," kata Andre.
Polisi juga menyerahkan sepeda motor milik Andre kepada yang bersangkutan. Penyerahan dilakukan di Mapolres Jombang.