Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan data kemiskinan di daerah itu harus valid.

Ia meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk seriusi data kemiskinan di daerah masing-masing. 

Salah satu cara yang ditempuh Pemprov, yakni dengan melaksanakan verifikasi dan validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) yang dibiayai melalui APBD.

“Tolong buatkan surat ke bupati dan wali kota dengan deadline waktu kapan mereka harus memberikan data yang akurat tentang BPJS, PKH dan lain-lain. Jika ada yang tidak memberikan data penerima bantuan yang berhak, maka bantuan dari provinsi kami hentikan,” ungkapnya saat memberikan pengarahan pada Evaluasi Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkesta di gedung Belle li Mbui, Kota Gorontalo, Selasa.

Menurut Rusli, kasus data yang tidak akurat sudah terjadi lama di Gorontalo.

Data tidak pernah diverifikasi dan divalidasi lapangan. 

Akibatnya warga yang sudah meninggal, pindah domisili dan atau tidak layak menerima bantuan tetap dibiayai daerah selama bertahun-tahun.

“Kami akan buat surat kepada Bapak Presiden, mohon waktu untuk memaparkan temuan ini. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional. Ini yang bikin Bapak Presiden pusing. Data penerima bantuan ditambah-ditambah terus ternyata salah satu contoh dari Provinsi Gorontalo saja tidak akurat,” tukasnya.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Budiyanto Sidiki menjelaskan,  verifikasi dan validasi data PBI Jamkesta dilakukan untuk mencocokkan data di lapangan. 

Hal itu sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011.

Pada Pasal 8 disebutkan, verifikasi dan validasi data kemiskinan paling sedikit dilakukan dua tahun sekali. 

Di sisi lain, data yang digunakan pemerintah daerah merupakan data tahun 2015 mengacu pada data Basis Data Terpadu (BDT), sebelum berubah nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi hampir bisa dipastikan, DTKS ini mewarisi BDT yang hampir lima tahun. Bayangkan kita tidak pernah tau siapa yang sudah meninggal, pindah dan lain sebagainya,” katanya.

“Kemudian di pasal 8 ayat 9, bupati walikota harusnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Jadi ini belum dilakukan sampai dengan saat ini,” tandasnya.**
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019