Denpasar, (ANTARA GORONTALO) - Sidang paripurna musyawarah nasional ke IX Partai Golkar memutuskan Nurdin Halid sebagai ketua pimpinan sementara munas.

"Hasil dari perundingan memutuskan Ketua Sidang Nurdin Halid, dan sekretaris dr Ulla Nuggrawati," kata dr Ulla saat membacakan keputusan pimpinan sementara Munas IX PG di Denpasar, Bali, Senin.

Sebelumnya usulan calon pimpinan sidang dari wilayah Barat, Ketua DPD I Aceh Sulaiman Abda, kemudian dari wilayah tengah, ketua DPD I Jateng Wisnu, sedangkan dari wilayat timu, PLT ketua DPD I Papua Barat. Sementara perwakilan dari ormas dr. Ulla Nuggrawati dan dari unsur DPP Nurdin Halid.

Sementara Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Fadel Muhammad memastikan jika laporan pertanggungjawaban pengurus DPP Partai Golkar ditolak dalam Munas Partai Golkar ke IX,maka seluruh pengurus DPP Partai Golkar tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum.

"Kalau LPJ ditolak maka semua anggota DPP PG tidak bisa mencalonkan diri lagi termasuk saya. Secara aturan dan etika memang seperti itu. Tidak mungkin kalo LPJ ditolak bisa mencalonkan diri," kata Fadel.

Menurut Fadel LPJ nampaknya akan diterima karena sampai saat ini baru akan ada dua calon yaitu; inkumben Aburizal Bakrie dan Ketua DPP PG, Airlangga Hartarto.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014