Kekayaan Nurdin Halid menurut LHKPN total Rp167,8 miliar, jauh lebih banyak ketimbang harta calon gubernur Nurdin Abdullah yang total Rp53,1 miliar, serta kekayaan calon gubernur Ichsan Yasin Limpo yang tercatat Rp20 miliar, dan harta calon gubernur Agus Arifin Nu'mang yang sebanyak Rp7 miliar.
Harta Nurdin juga lebih banyak dibandingkan dengan harta peserta pemilihan kepala daerah lain di Sulawesi Selatan, seperti calon Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto melaporkan harta kekayaan senilai Rp79,7 miliar dan calon Bupati Sidrap Fatmawati Rusdi dengan total harta Rp55,3 miliar.
Dalam Deklarasi LHKPN Calon Kepala Daerah Sulawesi Selatan diumumkan nilai harta 32 pasangan calon kepala daerah yang meliputi empat pasang peserta pemilihan gubernur/wakil gubernur, dua pasang calon wali kota/wakil wali kota Makassar, dua pasang calon wali kota/wakil walikota Parepare, dua pasang calon wali kota/wakil wali kota Palopo, tiga pasang calon bupati/wakil bupati Bantaeng, empat pasang calon bupati/wakil bupati Jeneponto, empat pasang calon bupati/wakil bupati Pinrang, dua pasang calon bupati/wakil bupati Sidrap, tiga pasang calon bupati/wakil bupati Sinjai, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Wajo, sepasang calon bupati Bone, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Luwu, dan sepasang calon bupati/wakil bupati Enrekang.
"Kami memfasilitasi pengumuman LHKPN tujuannya bagi para calon kepala daerah ini menjadi sarana pengendalian internal karena setiap perubahan harta harus dilaporkan dan dapat diawasi masyarakat," kata Pimpinan KPK Laode M. Syarief usai Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Sulsel.
Laode mengatakan LHKPN yang diumumkan sudah diverifikasi awal KPK, yang masih terbuka menerima masukan warga yang memiliki informasi tentang harta calon kepala daerah yang belum dilaporkan serta memeriksanya lebih lanjut.
"Jadi sekarang secara administrasi sudah selesai, tetapi kebenaran substansinya mungkinkah ada yang belum dilaporkan, silakan kalau ada masyarakat yang mengetahui, laporkan, nanti KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengatakan warga bisa menilai kejujuran masing-masing calon dengan menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN serta menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN.