Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, resmi menghapus 6.909 jiwa dalam basis data "database" kependudukan di daerah itu.

"Penghapusan data tersebut dilakukan 1 Desember 2019, setelah dipastikan mereka (penduduk, red) tidak memanfaatkan kesempatan hingga 30 November 2019 untuk melakukan perekaman data kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara Kardiat Tomayahu di Gorontalo, Jumat.

Penghapusan pun tidak serta merta dilakukan, sebab telah melalui proses panjang, diantaranya mengeluarkan peringatan "warning" sejak Januari 2019, bagi 7.226 jiwa yang belum melakukan perekaman, termasuk memberi kesempatan melalui layanan bergerak di setiap kecamatan.

Tersisa sebanyak 6.909 jiwa dari 7.226 jiwa, setelah 317 jiwa melakukan perekaman.

Disdukcapil bekerja sama dengan perangkat desa dan pemerintah kecamatan, melakukan penelusuran bagi warga yang belum melakukan perekaman, dilakukan melalui pelayanan di kantor maupun di 11 kecamatan, sejak September hingga November 2019.

"Sisanya sebanyak 6.909 jiwa tidak menggunakan kesempatan tersebut, maka datanya resmi dihapus dalam sistem Disdukcapil meski jika yang bersangkutan datang melakukan perekaman, kesempatan tersebut sangat terbuka namun harus melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran, perekaman hingga memerlukan waktu konsolidasi mengingat data sebelumnya telah dihapus dan tidak dihitung lagi dalam sistem," ujar Kardiat.

Masih lanjutnya, penghapusan database kependudukan dilakukan bagi warga berusia 23 tahun ke atas, yang datanya tidak bergerak selama lima tahun.

Beberapa kemungkinan bisa menjadi alasan, yaitu yang bersangkutan berada di luar daerah atau telah menggunakan data di daerah lain, maupun telah meninggal dunia.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019