Sebelumnya, ULP merupakan suatu bagian dari struktur organisasi di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012.
Pengalihan status itu diseriusi Pemprov Gorontalo dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Gubernur mengemukakan, pengalihan status ULP menjadi Biro dinilainya penting untuk memaksimalkan kerja instansi yang membidangi pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disebabkan semakin tingginya aktivitas pengadaan barang dan jasa seiring dengan meningkatnya anggaran APBD maupun APBN.
"Atas pertimbangan tersebut perlu dilakukan penguatan organisasi melalui peningkatan status eselonisasi, kemampuan dan kompetensi pelaksana serta sesuai dengan kualifikasi dan profesionalitas.
Tentunya semua itu berdasarkan persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo," ujarnya.
Semakin besar struktur organisasi tersebut, lanjut Rusli, maka akan semakin banyak tenaga profesional yang terlibat.
Ia berharap dari pembentukan OTK baru tersebut paket lelang baik konstruksi, pengadaan barang maupun konsultasi teknis yang ada di seluruh SKPD dapat dijalankan dengan baik dan cepat.
Sebelumnya pada Rapat Koordinasi ULP Se-Sulawesi yang digelar di Gorontalo bulan Oktober 2014, Gubernur mengakui jika eksistensi ULP saat ini masih sangat terbatas
Ia mewacanakan untuk mengubah struktur organisasi ULP menjadi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pewarta: Debby Hariyanti ManoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.