Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemilihan calon Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif presiden Jokowi
Widodo (Jokowi), kata seorang pengamat.
"Posisi Kapolri itu jika
ritme kerjanya ditilik dari Undang-undang (UU) Kementerian berada di
bawah pembantu presiden," kata Direktur Eksektuf Jokowi Watch, Tigor
Doris Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut
dia, saat presiden memilih personil Kabinet Kerja-nya, secara
keseluruhan publik sangat antusias menyambutnya. Berbagai kalangan
sangat berharap bahwa kabinet itu akan lebih baik daripada kabinet
sebelumnya.
"Tadinya, kami berpikir bahwa buah-buah pikir dari
tingkat kecerdasan yang dikemukakan oleh sekelompok masyarakat itu
sebaiknya digunakan saat Presiden Jokowi menetapkan kepala staf
kepresidenan dan nanti saat akan menyusun dewan penasihat presiden
(Watimpres)," katanya.
Tigor Doris juga ingin menyampaikan kepada
publik, apapun yang sudah diputuskan presiden secara formal, sebaiknya
ditunggu saja implementasinya ke depan.
"Lakukan saja pengawasan terhadap kinerja Kapolri yang baru. Bukan malah mencari kesalahan," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
membantah mempunyai rekening gendut sebagaimana dituduhkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kemudian dia ditetapkan sebagai
tersangka.
"Soal status saya, nanti kita ikut proses. Yang pasti
itu sudah dipertanggungjawabkan, sudah ditindaklanjuti Bareskrim tahun
2010. Itu clear. Artinya itu ada produk hukum," kata Budi Gunawan saat
memberikan keterangan pers usai bertemu dengan 27 orang anggota Komisi
III DPR RI, Selasa.
Namun Budi menyatakan akan tetap mengikuti proses penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemilihan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden
Selasa, 13 Januari 2015 21:19 WIB