Pamekasan, (ANTARA GORONTALO) - Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menyatakan pendapat Tim Sembilan terkait perseteruan KPK dengan Polri harus dihargai sebagai pendapat tokoh.
"Bagi saya pribadi, apa yang disebut rekomendasi oleh tim independen yang jumlahnya sembilan orang itu, hanyalah pernyataan sikap atau pendapat tokoh," kata Gede Pasek Suardika seusai mengahadiri acara eksaminasi putusan hukum Anas Urbaningrum di kampus Unira Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat ini menyatakan, dirinya menyebut poin-poin yang sampaikan Tim Sembilan sebagai pendapat dan bukan rekomendasi, karena dasar hukum tentang pembentukan tim oleh Presiden belum ada, saat rekomendasi itu disampaikan.
Para tokoh yang ditunjuk Presiden sebagai tim independen itu antara lain mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Pur) Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua KPK Erri Riyana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.
"Sebagai sebuah pendapat tokoh, memang layak untuk dipertimbangkan, akan tetapi sebagai rekomendasi, nampaknya belum tepat," kata Gede Pasek.
Selain itu, Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini juga meragu independensi tim bentukan Presiden RI itu, mengingat beberapa di antaranya pernah terlibat dukung mendukung KPK. Ia menyebutkan di antaranya Erri Riyana, dan Oegroseno. "Memang ada yang netral seperti Pak Syafii Maarif," katanya.
Selain itu, kata dia, kasus KPK-Polri itu bukan masalah institusi, melainkan murni masalah personal yang kebetulan menjadi pejabat di dua institusi tersebut.
"Makanya, hemat saya, biarkan proses hukum tetap berjalan, nanti kita tonton ramai-ramai dan akan ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Gede Pasek.
Gede Pasek: Pendapat Tim 9 Perlu Dihargai
Senin, 2 Februari 2015 8:00 WIB