Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara
mengimbau agar situs-situs berita terdaftar di dalam jaringan domain
indonesia agar memudahkan pemerintah dalam memonitor isi laman situs
tersebut menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki
faham radikalisme.
"Kami mengimbau agar situs-situs berita di Indonesia agar
menggunakan extensi .co.id bukan .com agar terdaftar di domain Indonesia
untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama
ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," ujar Menkominfo Rudiantara
ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Menkominfo menambahkan bahwa pemerintah akan membantu
memfasilitasi pendaftaran situs-situs berita dengan extensi .co.id di
Pandi agar lebih mudah dikenali.
Hal tersebut disampaikan Rudiantara menyusul pemblokiran 19 situ
berita yang dianggap memiliki faham radikalisme berdasarkan permintaan
dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebelum melakukan
rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo untuk persiapan Konferensi
Asia Afrika 2015, 19--24 April mendatang di Jakarta dan Bandung, Jawa
Barat.
Rudiantara menegaskan bawah pemblokiran sejumlah situs tersebut
menindaklanjuti permintaan dari BNPT, namun saat ini pihaknya telah
menandatangani untuk membuat panel yang terdiri dari sejumlah tokoh
masyarakat seperti MUI dan PB NU.
"Pembentukan panel ini ditujukan agar mendapatkan masukan dan
pertimbangan dari sejumlah tokoh masyarakat agar prosesnya lebih baik
dan transparan," ujar Rudiantara.
Diantara para panelis tersebut adalah ketua Dewan Pers Bagir Manan,
Tokoh PB NU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Din Syamsudin.
Namun mengenai isi berita dari situs yang dianggap radikal,
Rudiantara mengatakan bahwa itu berada dibawah kewenangan Dewan Pers.
Menkominfo imbau situs berita terdaftar di jaringan domain Indonesia
Kamis, 2 April 2015 16:20 WIB