Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan
negara selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terdakwa JW (JW) dalam dugaan
tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara selaku Menbudpar
2008-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Senin.
Jero Wacik yang menjabat sebagai Menbudpar pada 2004-2011 hingga saat ini belum datang ke KPK
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari
berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan
korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian
ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2
September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan
dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta
pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu,
menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang
dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi
VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media
massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12
huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun
2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK panggil Jero Wacik sebagai tersangka korupsi di Kemenbudpar
Senin, 6 April 2015 15:02 WIB