Semarang (ANTARA GORONTALO) - Penggugat Rektor Universitas Diponegoro
Semarang menilai hasil pemilihan rektor periode 2015-2019 yang saat ini
telah dilantik tidak sah, karena dilakukan oleh panitia yang tidak
memiliki landasan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan Fajar Subhi, kuasa hukum mantan calon
Rektor Undip Semarang M.Syafruddin, dalam jawaban atas tanggapan
tergugat saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu.
Menurut Fajar, Panitia Pemilihan Rektor Undip dibentuk melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Sudharto.
"Penerbitan surat keputusan pembentukan itu tidak memiliki dasar
hukum," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga.
Selain itu, lanjut dia, saat membentuk panitia pemilihan, Sudharto
sudah dalam posisi menjabat sebagai rektor perpanjangan masa jabatan.
Dalam surat perpanjangan masa jabatan yang dikeluarkan oleh Menteri
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kata dia, dijelaskan bahwa batas
waktu perpanjangan tersebut sampai dilantiknya rektor periode
2014-2018.
"Dengan demikian, rektor saat itu seharusnya mendasarkan keputusan
penentuan rektor yang baru berdasarkan hasil pemilihan 29 September
2014," ucapnya.
M.Syafruddin sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam
pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M.
Nasir yang diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi.
Ia menegaskan surat keputusan Nomor 61/UN7.P/HK/2015 inilah yang
dipermasalahkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerbitannya.
Atas dasar tersebut, penggugat meminta PTUN Semarang memutuskan agar membatalkan pemberlakuan SK Rektor Undip tersebut.
Sidang gugatan tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari tergugat.
Pengugat: Rektor Undip saat ini ilegal
Rabu, 6 Mei 2015 21:42 WIB