Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo berhasil mengamankan sebanyak 344 botol minuman beralkohol berbagai merk, setelah razia bersama jajaran kepolisian dan TNI di daerah itu.

"Dalam razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 344 botol yang terdiri dari golongan A dan B dengan berbagai merk, yang dijual tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang," kata Kasat Polisi PP Kabupaten Gorontalo Husain Ui, Kamis.

Pemerintah daerah mengaku akan terus mengoptimalkan razia minuman beralkohol ke sejumlah tempat di wilayah ini, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.

Ia mengatakan Operasi gabungan ini dilakukan mengigat tingginya peredaran minuman beralkohol di wilayah ini yang sangat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Razia kali ini dilakukan di sejumlah toko dan kios-kios di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tibawa Dan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

"Dari perbuatan itu, para pemilik toko dan kios-kios tersebut akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras," jelasnya

Selanjutnya, sejumlah barang bukti yang telah diamankan di Kantor Satpol PP tersebut akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Gorontalo.

Husain mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menjual ataupun mengedarkan minuman keras dengan berbagai mrek dan golongan secara ilegal, karena pemerintah tidak main-main dalam menerapkan sanksi bagi setiap pelakunya.

Pewarta: Fadli Thaib
Editor : Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026