Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran, yang meminta warga tidak melaksanakan acara atau kegiatan hiburan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021.
Pada poin kedua surat edaran tersebut, larangan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.
Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.
Dalam poin keempat, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda untuk tidak mengeluarkan izin keramaian.
Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas COVID-19.
“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan COVID-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Wagub Gorontalo Idris Rahim, Sabtu.
Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan berisi poin-poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.