Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa
soal kepemilikian properti oleh warga negara asing (WNA) harus
memperhatikan soal kedaulatan bangsa, namun di sisi lain harus
diperhatikan pula soal investasi asing di Indonesia.
"Saya rasa jalan tengahnya adalah harus dipersiapkan aturan perundangan
yang ketat. Jangan sampai juga karena semua bebas dan dibebaskan
memperoleh kepemilikan properti di Indoensia pada akhirnya, kedaulatan
kita juga bisa terganggu, hak rakyat sebagai yang memiliki tanah bisa
terganggu," katanya saat menghadiri penyerahan rumah gratis di Serang,
Banten, Sabtu.
Siaran pers MPR RI menyebutkan, saat ini salah satu wacana panas yang
sedang diperbincangkan di Indonesia adalah soal kepemilikian properti di
Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
Status kepemilikian properti baik tanah atau bangunan di Indonesia oleh
WNA sejak dahulu santer diperbincangkan. Pro dan kontra soal ini juga
sangat tajam dan meluas.
Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro
menungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi ketat
yang akan mengatur kepemilikan properti oleh WNA. Ada kategori dan
batasan-batasan properti tertentu yang boleh dimiliki WNA.
"Intinya, harus ada pengaturan melalui aturan dan perundangan yang jelas soal itu," ujar Mahyudin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika alasannya untuk penambahan devisa, maka
sangatlah baik namun harus dikontrol dan tidak dilepas begitu saja.
"Artinya, kepemilikian tersebut bisa dibuka dengan syarat-syarat yang
jelas dan ketat. Mungkin diutamakan dahulu orang-orang asing yang
memang sudah menetap dan bekerja di Indonesia," kata Mahyudin.
"Yang terpenting, utamakan dahulu kepentingan rakyat dan bangsa, baru
jika investasi mereka bermanfaat buat Indonesia ya diakomodir dengan
syarat-syarat yang ketat," pungkasnya.
Kepemilikan properti oleh WNA jangan sembarangan
Sabtu, 27 Juni 2015 20:11 WIB