Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Akademisi dari Universitas Negeri Manado,
Sulawesi Utara, Prof. Dr.OC Kaligis SH, MH menilai rekomendasi Komisi
Yudisial (KY) sangat subjektif terhadap hakim Sarpin Rizaldi dengan
sanksi skorsing enam bulan tidak boleh bersidang (non palu).
"Begitu putusan hakim Sarpin pada sidang praperadilan Komjen Budi
Gunawan, maka KY langsung menyerang, apa itu tidak subjektif," kata OC
Kaligis di Jakarta, Jumat.
Kaligis yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Samratulangi, Manado dan Universitas Trisaksi, Jakarta itu mengatakan
putusan hakim tidak dapat diintervesi oleh pihak manapun, termasuk KY.
Kaligis menambahkan komisioner KY juga sombong dan selalu menyerang
Sarpin melalui media, padahal putusan hakim tidak boleh ada campur
tangan pihak lain.
"Kadang tindakan KY itu sudah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang juga mengomentari kewenangan lembaga lain," katanya.
Menurut dia, tindakan Sarpin itu telah benar dan tetap melakukan
persidangan karena atasan hakim bukan KY melainkan Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi KY itu hanya menyangkut moral bukan kinerja atau
putusan yang selama ini dijalani Sarpin karena telah sesuai aturan hukum
yang berlaku.
Padahal sebelumnya, Sarpin dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan
pada 16 Februari 2015 menyatakan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah
sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait
transaksi-transaksi mencurigakan.
Sedangkan alasannya adalah karena Budi Gunawan bukan subjek hukum
sebab bukan penyelenggara negara dan penegak hukum yang hanya menjabat
sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes
Polri saat itu tahun 2003-2006.
KY merekomendasikan skorsing selama enam bulan kepada hakim Sarpin Rizaldi karena menemukan pelanggaran beberapa prinsip.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan prinsip yang dilanggar
yakni tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli sebagai pertimbangan
untuk memutus sehingga disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat
hakim dalam putusan.
KY juga menilai Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli
dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang
bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.
Bahkan Sarpin juga dinilai tidak rendah hati dan sombong serta tidak bersedia memenuhi panggilan KY.
Akademisi: rekomendasi KY subjektif terhadap hakim Sarpin
Jumat, 3 Juli 2015 22:18 WIB