Jakarta (ANTARA) - Korlantas Polri menyebut bahwa tilang semi elektronik masih tetap berlaku untuk daerah-daerah yang belum dijangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk daerah yang belum terjangkau kamera ETLE, petugas tetap akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar secara selektif prioritas, yaitu pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau yang membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Cara penilangan dengan sistem semi elektronik adalah petugas langsung menindak pelanggar dengan tilang dan pelanggar membayar denda tilang dengan menggunakan sistem tilang elektronik (E-Tilang) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang polantas di lapangan.
Penilangan ini bertujuan menertibkan masyarakat pengguna jalan sehingga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas) bisa terwujud.
Abrianto berharap kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah tertanam pada diri masing-masing, bukan karena keberadaan polantas di jalan.
Pihaknya pun memberikan tips aman dalam berlalu lintas, yakni dengan rumus 3S yaitu Sebelum, Sesaat dan Sesudah.
"Maksudnya sebelum, artinya kita berkendara wajib berdoa, mengecek kondisi tubuh kita, kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat. Saat berkendara, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama pemakai jalan dan etika berlalu lintas. Sesudah berkendara, pastikan kita memarkirkan kendaraan dengan benar dan dilengkapi dengan kunci ganda. Bila kita patuh dengan 3S ini, semoga kita akan selamat dalam berlalu lintas di jalan," tutur perwira menengah berpangkat tiga bunga ini.
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara online ini sudah berjalan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. Sementara untuk tingkat nasional direncanakan diberlakukan secara bertahap.
"Karena luasnya wilayah Indonesia, tentu saja belum semuanya bisa terjangkau dengan penerapan tilang sistem ETLE," imbuhnya.
Tilang elektronik adalah salah satu solusi untuk mengatasi dan mengantisipasi pelanggaran lalu lintas dan upaya menghilangkan stigma di masyarakat yang mengesankan polantas sering menerapkan pungli dalam penilangan selama ini.
Dengan tilang elektronik, diharapkan bisa menghilangkan stigma itu, mencegah adu argumentasi dan merasa benar antara polantas dan pelanggar serta menghilangkan peluang adanya penyuapan terhadap polantas.
Keuntungan tilang elektronik lainnya antara lain, pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan, data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.
"Kami berharap dengan adanya penjelasan ini masyarakat tidak merasa bingung lagi mensikapi rencana pemberlakuan tilang elektronik secara nasional," kata Kombes Abrianto Pardede.
Penerapan ETLE bertahap, tilang semi elektronik tetap berlaku
Sabtu, 20 Februari 2021 17:54 WIB