Karimun (ANTARA) - Polisi menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/3).
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.
Dalam kegiatan ini petugas mengamankan 12 TKI. Seorang di antaranya wanita, selebihnya laki-laki.
Mereka adalah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
"Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono usai memimpin penggerebekan.
Herie menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, masing-masing TKI itu membayar uang senilai Rp4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia.
Terkait kasus ini pula, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal," tuturnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI beserta seorang terduga tekong kapal tersebut.
Polisi gerebek rumah penampungan TKI ilegal
Rabu, 17 Maret 2021 5:01 WIB