Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Agama akan mengklarifikasikan kasus
WNI yang ditahan oleh Kepolisian Masjidil Haram, Makkah akibat
melangsungkan ibadah di area Kabah sehingga mengganggu jamaah umrah di
kawasan tersebut.
"Kejadian seperti itu, kami akan melakukan pengecekan ulang kasusnya
seperti apa, kejadiannya seperti apa. Harus diklarifikasi dengan
berbagai pihak terkait apa yang terjadi di sana," kata Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kasus 11 orang jamaah umrah Indonesia yang melakukan
shalat Idul Fitri versi sendiri sebagaimana diberitakan sejumlah media
itu harus diklarifikasi.
Abdul mengatakan hal itu akan diteruskan dengan tindak lanjut
dengan memerintahkan kepada petugas di Arab Saudi guna menangani
prosesnya sesuai prosedur.
"Tentu ada usaha untuk membebaskan mereka karena itu bagian dari pengawasan dan perlindungan jamaah," kata dia.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Arab Saudi soal penahanan jamaah tersebut.
Diberitakan, 11 WNI yang sedang melaksanakan Shalat Id pada 18 Juli
2015 di sekitar Masjidil Haram ditahan kepolisian Arab Saudi karena
menjadi tontonan jamaah lain yang sudah melaksanakan Shalat Id sehari
sebelumnya.
Mereka mengklaim diri sebagai organisasi Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass).
Kepolisian setempat menganggap jamaah Himpass menghalangi jalur
jamaah lain yang sedianya akan melangsungkan ibadah tawaf di area Kabah.
Saat melangsungkan ibadah, mereka mengenakan pakaian gamis hitam yang menarik perhatian jamaah lain di Masjidil Haram.
Kemenag klarifikasi kasus WNI ditahan polisi Makkah
Jumat, 31 Juli 2015 22:49 WIB