Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Indonesia berhasil menegosiasikan
kembali gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan
sehingga mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari 15.840 menjadi
17.000 dolar Taiwan yang akan berlaku mulai 1 September 2015.
"Pada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen,
kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik
dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015,"
kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro
Humas di Jakarta, Kamis.
Kenaikan gaji itu berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani
perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi
bekerja ke Taiwan setelah tiga tahun masa perjanjian kerja berakhir
(Re-Entry).
Namun bagi para TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan
penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015 tetap
menggunakan gaji lama karena sudah ada perjanjian kerja yang disepakati
kedua belah pihak yang berlaku untuk tiga tahun.
Hanif mengatakan Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan
penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas
peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya
meningkatkan gaji TKI sektor domestik.
"Dari tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan
tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015
nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di
Taiwan ini bakal naik," kata Hanif.
Menaker berharap besar gaji TKI sektor domestik itu akan dapat
disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerjaan lain di Taiwan.
Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Taiwan diminta juga untuk
meninjau kembali peraturan terkait biaya agen Taiwan yang dibayarkan
perbulan oleh TKI sebesar 21.600 NT di Tahun pertama, 20.400 NT di Tahun
kedua dan 18.000 NT di tahun ketiga yang dinilai memberatkan TKI.
"Kami mendorong agar pemerintah Taiwan menurunkan biaya agen yang
selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT
atau sekitar Rp24 juta. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang
kembali atau dapat dibebankan kepada user/majikan," kata Hanif.
Pemerintah Taiwan dan KDEI juga didorong untuk melakukan perbaikan
termasuk di dalamnya pengawasan kepada agen-agen di Taiwan yang
berhubungan dengan TKI.
Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas kepada agen-agen yang melanggar hukum.
"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak
terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI
didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan untuk mengambil langkah-langkah sanksi
bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," kata Hanif.
Permasalahan TKI yang kabur yang ada di Taiwan juga masih cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan apabila
TKI selama tiga hari berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar
dari rumah majikan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak-haknya.
Pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan
dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk ditangkap sewaktu-waktu
bila terjadi perselisihan.
"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang
lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini
sangat merugikan TKI. TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila
terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau Kementerian
Tenaga Kerja," kata Hanif.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen
mengatakan pemerintah Taiwan juga menyambut baik hal perlindungan kepada
TKI dengan berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan
kepada TKI di Taiwan sehingga perlindungan lebih maksimal.
"Kami sudah memiliki peraturan yang ketat dan tegas dimana jika agen
melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ataupun denda. Selain itu,
kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam
Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan
informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan
permasalahnnya," kata Chen.
Pertemuan itu merupakan pertemuan bilateral pertama antara kedua
Menteri dimana dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya kerja sama
dalam hal peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada TKI.
Jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari hingga Juni 2015
tercatat sebesar 237.670 orang dengan rincian 65 persen sektor informal
dan 35 persen sektor formal.
Gaji TKI di Taiwan naik 7,3 persen
Kamis, 27 Agustus 2015 20:29 WIB