Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. DR. dr. Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM mengatakan orang dengan autoimun (ODAI) perlu membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter sebelum mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.
"Tidak semua vaksin, termasuk Moderna, Pfizer, AstraZeneca, atau Sinovac, cocok bagi ODAI, maka setiap ODAI wajib membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat," ujar dokter yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Marisza Cardoba Foundation (MCF), dalam pernyataan pers, Senin.
Surat keterangan ini biasanya diberikan kepada ODAI saat menjalani pemeriksaan intensif oleh dokter yang merawatnya, dengan mencantumkan bahwa penyakit autoimunnya terkontrol. Di sana juga tertera rekomendasi jenis vaksin yang paling sesuai mengingat ODAI termasuk individu yang rentan.
Dokter spesialis penyakit dalam yang mewakili Bidang Publikasi Ilmiah MCF, Dr.dr. Stevent Sumantri DAA, SpPD, K-AI mengatakan, reaksi terhadap satu jenis vaksin yang sama bisa sangat berbeda pada tubuh ODAI satu dengan lainnya.
"Sangat individual. Ada yang tidak mengalami KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) sama sekali, ada juga yang timbul reaksi berat," tutur dia.
Data dari jurnal www.nature.com Spanyol menjelaskan, dari 910 ODAI yang menerima vaksin, tidak ditemukan efek samping sedang atau berat pada mereka yang menerima vaksin CoronaVac (Sinovac).
Namun, kadar antibodi sedikit lebih rendah dari mereka yang non-autoimun. Sedangkan, pada mereka yang menerima vaksin Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca cukup banyak menimbulkan efek samping berat serta terjadi kekambuhan autoimunitas.
"COVID-19 memberikan risiko infeksi dan kematian lebih tinggi pada ODAI. Vaksinasi COVID-19 memberikan dampak rasa aman dan peningkatan kualitas hidup mereka," tutur Stevent.
Penyakit autoimun merupakan suatu kondisi saat sistem kekebalan menyerang organ-organ tubuh sendiri.
Penderita autoimun harus surat keterangan dokter sebelum vaksin
Senin, 23 Agustus 2021 19:23 WIB