Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai Aman (Idaman)
Rhoma Irama menilai sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belakangan diwacanakan, bakal
melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Ada dua hal yang saya lihat, pertama (poin revisi) KPK harus
izin kejaksaan dan kedua mengenai pembatasan waktu (eksistensi KPK), ini
pelemahan signifikan bagi KPK," ujar Rhoma Irama dalam acara konferensi
pers rencana Deklarasi Partai Idaman di Jakarta, Senin.
Rhoma mengatakan partainya senantiasa akan terus mendukung dan ikut menjaga agar KPK tetap menjadi lembaga superbody dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini sesuai dengan visi-misi Partai Idaman yang mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Partai Idaman berkomitmen mendukung dan menjaga KPK sebagai lembaga superbody supaya bisa terus memberantas korupsi," jelas Rhoma.
Dalam kesempatan itu, Rhoma kembali menjelaskan mengenai
langkahnya mendeklrasikan Partai Idaman bertujuan untuk mengubah stigma
atau cap negatif Islam di dunia internasional tanpa menanggalkan
nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, deklarasi dan sosialisasi struktur pengurus Partai
Idaman akan dilakukan pada 14 Oktober 2015 di Tugu Proklamasi, Jakarta
Pusat.
Rhoma Irama: dua poin revisi lemahkan KPK
Senin, 12 Oktober 2015 14:41 WIB