Jambi (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Jambi berhasil menangkap salah satu bos
penadah emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten
Sarolangun beberapa hari lalu.
Pelaku Endri Novriandri (32) warga Jakarta itu, pasca tertangkap di
Kabupaten Sarolangun, kini dibawa ke Polda Jambi untuk diperiksa
intensif, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di
Jambi Senin.
Sebelumnya, Endri berhasil di ringkus Polisi Resort Sarolangun pada
Kamis lalu (7/10) dimana pelaku saat diamankan sedang melebur emas di
Toko Emas Citra Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.
Untuk kasus Endri kini ditangani oleh tim penyidik Krimsus Polda
Jambi dan pelimpahan berkas perkara dari Polres Sarolangun ke Polda
Jambi karena pelaku termasuk bos besar yang menampung emas hasil
pertambangan tanpa izin di kawasan Sarolangun.
Pelaku sendiri akan di kenakan pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang
minerba, terkait memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil PETI.
Kabid Humas Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah
menyelidiki siapa-siapa saja pemasok emas hasil pertambangan ilegal
tersebut kepada pelaku.
Pelaku memperoleh emas dari beberapa pelaku penambang ilegal di
daerah tersebut, yang mana aktivitasnya sangat menggangu warga dan
merusak lingkungan.
"Polda Jambi masih selidiki pelaku terkait dia mendapatkan emas dari mana saja, dan oleh siapa saja," kata Kuswahyudi.
Selain akan di kenakan pasal 161 UU No 4 tahun 2009, jurubicara
Polda Jambi juga menjelaskan bahwa bos peti tersebut akan di jerat
dengan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena penyidik
melihat adanya indikasi tersebut.
Dimana karena diketahui pelaku sudah berkecimpung dalam bisnis
penjualan emas ilegal tersebut sejak beberapa tahun yang lalu dan hasil
penjualanya tersebut sudah banyak dan di belikan banyak barang berharga.
Sebelumnya, pelaku Endri Novriandi yang memang sudah lama menjadi
incaran pihak kepolisian berhasil diringkus Polres Sarolangun dan dari
tanganya petugas berhasil menemukan barang bukti emas sebanyak delapan
kilogram emas berupa lempengan dan jika dikonversi senilai miliaran
rupiah.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain buku
tabungan BCA atas nama pelaku, Pasport No X033082 atas tersangka dan
BPKB Mobil Honda Brio BH 1706 SK, serta BKPB Motor Yamaha BH 4116 QM.
Polisi ringkus bos penadah emas hasil tambang ilegal
Senin, 12 Oktober 2015 22:59 WIB