Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerhati perempuan dan anak, Giwo Rubianto
Wiyogo, menilai hukuman kebiri pantas diterapkan kepada pelaku kejahatan
seksual.
"Kami mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan
kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan
seksual karena kasus kejahatan seksual sudah dalam taraf membahayakan,"
ujar Giwo di Jakarta, Kamis.
Hukuman kebiri dinilai pantas untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual terhadap agar anak Indonesia terselamatkan.
"Kasus
kejahatan seksual sudah taraf membahayakan. Pelakunya bukan hanya orang
yang dikenal, tetapi bahkan orang dekat. Mengingat kasus kejahatan
seksual di Indonesia sudah darurat maka, pemberatan hukuman pelaku
kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," lanjut dia.
Hukuman kebiri telah diterapkan di Korea Selatan, Jerman, Swedia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Kebiri
atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia
yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi
ovarium pada betina.
"Mengingat proses peninjauan legilatif
terhadap UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, maka Perpu
bisa menjadi alternatif agar hukuman ini bisa segera diterapkan," kata
Giwo.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) itu juga
meminta Presiden Jokowi tidak hanya fokus pada pendekatan hukum tetap
mengoptimalkan pencegahan dengan salah satunya memperkuat institusi
keluarga untuk melindungi anak.
Presiden Jokowi setuju memberikan
hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak
berupa pengebirian syaraf.
Kebiri, memang pantas diterapkan untuk penjahat kelamin
Kamis, 22 Oktober 2015 16:59 WIB