Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan industri
pasar modal syariah mengalami pertumbuhan sehingga dapat dijadikan
salah satu sumber alternatif pembiayaan bagi emiten dan menjadi tempat
untuk investasi.
"Pasar modal syariah diharapkan dapat menjadi jawaban dalam
memenuhi kebutuhan investasi dan pembiayaan," ujar Direktur BEI Sulistyo
Budi di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa pada 2015 ini jumlah saham yang masuk dalam
Daftar Efek Syariah (DES) sekitar 318 saham, jumlah itu terus meningkat
dari tahun ke tahun. Berdasarkan data BEI, pada 2011 lalu, saham syariah
tercatat sebanyak 237 saham. Kemudian pada 2012, tercatat sebanyak 300
saham, pada 2013 tercatat 312 saham, dan 2014 sebanyak 316 saham.
Ia menambahkan bahwa pasar modal syariah yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian
dari struktur yang telah ada.
"Jadi, platform perdagangannya masih sama dengan konvensional,
namun yang membedakan yakni saham-sahamnya. Juga sudah ada sistem khusus
yakni syariah online trading system (SOTS)," katanya.
Ia mengatakan bahwa pasar modal syariah juga sudah mendapatkan
fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
sejatinya dapat dijadikan panduan bagi para pelaku pasar modal untuk
bertranksaksi di pasar modal secara syariah.
Beberapa fatwa yang sudah diterbitkan oleh DSN-MUI, di antaranya
Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa Nomor
80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme
Perdagangan Efek Bersifat Equitas di Pasar Reguler Bursa Efek, Fatwa
Nomor 20/DSN-MUI/ IV/2011 tentang Pelaksanaan Investasi Reksadana
Syariah, dan Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida
mengatakan sedang melakukan proses revisi Peraturan Nomor IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah. Peraturan itu akan dibagi menjadi lima
peraturan yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar
modal, penerbitan saham syariah, penerbitan obligasi syariah (sukuk),
penerbitan reksa dana syariah, dan efek beragun aset (EBA) syariah.
"Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan menjadi lebih fokus.
Kita harapkan dengan adanya peraturan yang spesifik tersebut maka
penerbitan dari masing-masing efek mudah dilakukan dan dipahami. Satu
peraturan lainnya tentang tentang teknis pasar modal syariah," katanya.
Pasar modal syariah alternatif pembiayaan dan investasi
Sabtu, 7 November 2015 11:29 WIB