Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Setelah melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo memusnahkan sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar.
"Kami menemukan beberapa merek pewarna kuku tanpa izin edar dan tidak menggunakan keterangan berbahasa Indonesia," kata Adjis Sanjaya, Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Gorontalo, Kamis.
Selain itu, BPOM bersama pemilik toko memusnahkan kosmetik berupa pelembab bibir dan pelembab kulit yang sudah kadaluarsa.
Menurutnya hal itu melanggar 106 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
"Sebagian besar pedagang belum tahu bagaimana cara membedakan produk kosmetik ilegal dan tidak, sehingga kami tetap mensosialisasikannya ketika melakukan pemeriksaan," jelasnya.
BPOM sendiri membuka layanan pengaduan konsumen di nomor 04358703732 atau melalui website www.pom.co.id agar masyarakat bisa memperoleh informasi lebih jelas mengenai produk yang beredar.
Di sejumlah toko di Pasar Sentral, petugas juga menemukan produk minuman kadaluarsa seperti sirup, kopi, dan jus buah yang masih diperdagangkan.
Sementara itu, pedagang mengaku kaget produk yang dijualnya sudah kadaluarsa dan harus ditarik dari peredaran.
"Barang-barang ini justru baru dipasok oleh distributor minggu lalu. Saya juga lupa mengecek langsung tanggal kadaluarsanya," ungkap salah seorang pedagang, Marni.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap masa kadaluarsa karena mempercayakan sepenuhnya hal itu kepada distributor.
BPOM Gorontalo Musnahkan Kosmetik Ilegal
Kamis, 1 Agustus 2013 14:18 WIB