Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua KPK non-aktif Abraham Samad menolak
menghadiri rekonstruksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai
Ketua KPK yang juga dikenal sebagai kasus "Rumah Kaca" yang rencananya
dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Benar hari ini Pak AS
(Abraham Samad) menerima surat untuk rekonstruksi sekaligus juga
konfrontir dengan tersangka, saksi dalam kasus yang ditangani
Kabareskrim Polri tapi hari ini Biro Hukum KPK sudah mengirimkan surat
bahwa Pak AS tidak akan menghadiri rekonstruksi dan konfrontir itu,"
kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta,
Jumat.
Rekonstruksi itu akan dilakukan di Apartemen Capital Residences di Jakarta Pusat.
"Alasan
adalah konfrontir tidak ada dalam aturan dilakukan antara tersangka dan
saksi. Biasanya dilakukan antara saksi dengan saksi. Kemudian kedua
untuk rekonstruksi, tidak ada kewajiban bagi tersangka untuk datang
dalam rekonstruksi. Waktu rekonstruksi untuk kasus Pak AS di Makassar
waktu itu dia juga tidak hadir," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk,
surat itu sudah diterima Bareskrim Polri. "Mereka (Bareskrim) sudah
menerima dan menyatakan sudah menerima surat dari KPK," ungkap Yuyuk.
Abraham
dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf
Sahide yang menganggap Abraham melanggar pasal 36 dan pasal 64
Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel
Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo dalam laman
Kompasiana pada 17 Januari 2015.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto
Kristiyanto menyebut Abraham beberapa kali bertemu dengan para petinggi
PDIP dan Nasdem, termasuk pertemuan di The Capital Residence terkait
proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden
2014. Hasto mengatakan Abraham menggunakan masker dan topi untuk bertemu
di apartemen itu.
Abraham s sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Bareskrim Polri sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani
Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka
pemalsuan dokumen paspor. Abraham laul diberhentikan sementara oleh
Presiden Joko Widodo yang kemudian menerbitkan Keppres penangkatan
pimpinan sementara KPK.
Abraham Samad tak hadiri rekonstruksi "Rumah Kaca"
Jumat, 13 November 2015 16:27 WIB