Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Din
Syamsuddin menegaskan, tidak setuju dengan penyelenggaraan Pengadilan
Rakyat di Belanda, pada 10-13 November 2015.
"Kalau Pengadilan Rakyat ini diselenggarakan lagi, maka akan
membuka kembali luka lama yang sudah terkubur," katanya di sela-sela
diskusi "Interfaith Dialogue for Peace and Coexistence: Crucial Elemenet
to Achieve Sustainable Development Goals" di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Sabtu.
Menurut Din, apa yang terjadi di masa lampau harus dilihat dari
banyak pihak dan dari banyak aspek, selain itu secara menyeluruh dan
adil.
Kalau bicara korban di masa lalu, menurut dia, masyarakat Islam
juga banyak yang menjadi korban kekerasan dari partai komunis.
"Kalau mau dibuka di pengadilan, agar dibuka semua. Tidak setengah-setengah," katanya.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menegaskan,
pengadilan rakyat semacam di Belanda dapat menjadi preseden buruk dan
menimbulkan kegaduhan.
Pengadilan rakyat, dikemukakannya, berpotensi terjadi aksi-reaksi yang malah akan berlarut-larut.
"Pengadilan rakyat akan terjadi pengadilan di atas pengadilan," katanya.
Menurut Din, persoalan di masa lalu sebaiknya dianggap selesai, dimaafkan, tapi tidak melupakan peristiwanya.
Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan keluarga korban
1965, menyelenggarakan Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, pada
10-13 November 2015, yang antara lain menempatkan Pemerintah RI sebagai
terdakwa, dan Presiden dituntut meminta maaf kepada keluarga Partai
Komunis Indonesia (PKI).
Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut
salah sasaran, karena status hukum PKI bukan atas dasar Keputusan
Presiden (Keppres) ataupun Instruksi Presiden (Inpres), melainkan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) yang
notabene mewakili ketetapan seluruh rakyat Indonesia.
TAP MPRS
nomor XXV/MPRS/1966 mencantumkan tentang Pembubaran Partai
Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai organisasi terlarang di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi PKI, dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau
ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Din Syamsuddin tidak setuju pengadilan rakyat
Sabtu, 14 November 2015 16:36 WIB