Timika (ANTARA GORONTALO - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia
melaporkan hasil perundingan untuk pembaruan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) periode 2015-2016 dengan pihak serikat pekerja perusahaan itu.
Kepala Disnakertrans & PR Mimika Dionisius Mameyau kepada
Antara di Timika, Selasa, mengatakan manajemen PT Freeport Indonesia
dengan pihak serikat pekerja telah menggelar perundingan untuk
pembaharuan PKB sejak empat bulan lalu. Namun hingga kini perundingan
tersebut belum juga selesai.
Disnakertrans & PR Mimika telah menyurati manajemen PT Freeport
untuk menanyakan sejauhmana perkembangan perundingan PKB tersebut dan
sejumlah hambatan yang dihadapi kedua belah pihak. Hingga kini surat
tersebut belum ditanggapi.
"Kami sudah mengirim surat ke Freeport dari dua pekan lalu, tapi
sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami tidak tahu apa kendala yang
dihadapi sehingga sampai sekarang PKB periode 2015-2016 belum juga
ditandatangani," kata Dionisius.
Ia menjelaskan bahwa PKB antara manajemen PT Freeport dengan pihak
serikat pekerja perusahaan itu untuk periode 2014-2015 sudah berakhir
masa berlakunya sejak 30 September 2015.
Jika perundingan pembaharuan PKB PT Freeport mengalami deadlock maka PT Freeport kembali menggunakan PKB periode 2014-2015.
"Kami masih menunggu PT Freeport segera melaporkan ke Disnakertrans
& PR Mimika menyangkut keterlambatan penandatanganan PKB ini,"
ujarnya.
Dionisius mengatakan sekitar 80 persen perusahaan-perusahaan
kontraktor dan privatisasi yang berada di bawah naungan PT Freeport
Indonesia di Kabupaten Mimika kini tengah menyelesaikan perundingan
pembaharuan PKB.
Hingga kini baru satu perusahaan kontraktor Freeport yakni PT
Pangansari Utama yang sudah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
PKB antara manajemen dengan pihak serikat pekerja PT Pangansari Utama ditandatangani pada Senin (23/11).
Senior
HRD General Affairs & Legal PT Pangansari Utama Fortunatus Lengga
Mali mengatakan dalam PKB terbaru tersebut, tim perunding manajemen dan
serikat pekerja PT Pangansari Utama bersepakat untuk meningkatkan gaji
pokok pekerja sebesar 20 persen. Kenaikan gaji dilakukan dalam dua tahap
yaitu pada 2016 naik 10 persen dan pada 2017 naik 10 persen.
Hal lain yang diatur dalam PKB tersebut yaitu memberikan tiket
penerbangan (bisa diberikan uang tunai) bagi pekerja asli Papua bersama
isteri ke Jakarta. Selama ini pekerja asli Papua tidak mendapatkan tiket
penerbangan dari perusahaan ke Jakarta.
Pekerja yang tergabung dalam PT Pangansari Utama di lingkungan PT
Freeport Indonesia kini sebanyak 2.175 orang. PT Pangansari Utama
merupakan perusahaan kontraktor yang khusus menangani jasa katering dan
pelayanan lainnya di area pertambangan PT Freeport Indonesia di
Kabupaten Mimika, Papua.
Disnakertrans Mimika minta Freeport laporkan perundingan PKB
Selasa, 24 November 2015 11:33 WIB