Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan
tahap kedua kasus penipuan yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa ke
kejaksaan pada Senin (30/11).
"Kasusnya sudah P-21 (lengkap) tinggal penyerahan tahap kedua,"
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Krishna Murti di Jakarta, Minggu.
Krishna menyatakan penyidik kepolisian masih fokus terhadap Sandy
sehingga belum terbukti ada aliran dana ke pihak lain, termasuk mantan
istrinya yang juga aktris Tessa Kaunang.
Krishna mengungkapkan Sandy melakukan penipuan dana investasi
fiktif senilai Rp7 miliar bersama rekannya Atriana alias Cici.
Dikatakan Krishna, Sandy bersama Cici mengumpulkan dana investasi
dari 25 orang hingga Rp7 miliar melalui PT CSM Bintang Indonesia pada
Februari 2012.
Selanjutnya, Sandy dan Cici menggunakan uang investasi itu untuk jual beli saham (trading forex) hingga mengalami kerugian.
Padahal kedua tersangka itu menjanjikan keuntungan setiap bulan yang menggiurkan sebesar 40 persen.
Para investor sempat mengejar Sandy untuk menagih janji keuntungan
selama tiga tahun, namun mantan aktris Tessa Kaunang itu sulit ditemui.
Akhirnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Sandy di rumah kos
"Lega Resident" kawasan Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (26/11) pagi,
serta tidak lama kemudian Cici dibekuk polisi.
Polisi limpahkan kasus aktor Sandy Tumiwa ke kejaksaan
Minggu, 29 November 2015 20:03 WIB