Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Sidang prostitusi online dengan terdakwa Dio
Naldo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Senin digelar tertutup.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang merupakan
anak didik terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Pekanbaru Ivan Yoko seusai sidang di PN Pekanbaru.
Dari pantauan Antara, terlihat dua orang saksi yang dihadirkan JPU
yang terdiri dari seorang pria paruh baya dan seorang wanita.
"Wanita
tersebut berinisial SA yang merupakan anak asuh terdakwa. Sementara
saksi pria berinisial HL yang merupakan pelanggan terdakwa," jelas Ivan.
Dia mengatakan, kedua saksi fakta yang dihadirkan itu membenarkan
segala kegiatan Dio Naldo atau yang kerap disapa Dion (24).
SA,
lanjut Ivan, mengaku menjadi anak asuh Dion selama lebih kurang setahun
terakhir. Sementara itu, HL yang merupakan pelanggan tetap Dion.
"Sekali kencan tarif yang dibayar HL sebesar Rp2 juta," jelasnya.
Dion sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di PN
Pekanbaru.
Awal Oktober 2015 Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi online dengan tersangka mucikari Dion.
DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK.
"Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," kata Jaksa Ivan.
Sidang prostitusi online digelar tertutup di PN Pekanbaru
Senin, 21 Desember 2015 21:00 WIB