Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Kurniagung,
tetap akan mengajukan banding atas hasil yang sudah diputuskan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan terhadap pihak Setiawan
Djody.
"Hasilnya putusan memang mengabulkan gugatan klien kami, namun itu
hanya sebagian, dan rencaanya kami masih ingin mengajukan banding lagi,"
kata Kurniagung, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Kamis.
Ia menjelaskan akan mendiskusikan hasil ini dengan Iwan Fals dan
dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan, akan diambil tindakannya,
yaitu pengajuan banding.
Dia mengatakan, penyebab dari tidak pengabulan gugatan secara
keseluruhan, akibat tidak bisa menghadirkan saksi yang mengetahui secara
tepat berapa kali penayangan konser Kantata Barock yang disiarkan di
televisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan pihak Iwan
Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran
kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock.
"Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.
Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas
atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun
mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah
persidangan benar-benar selesai," katanya.
Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan
sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua
pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak
Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran
kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi
swasta.
Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada
perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar
konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011 silam.
Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta
dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang
diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.
Oleh karena itu, melalui Yos, menggugat PT Airo Swadaya Stupa milik
Setiwan Djody yang dianggap telah melanggar kerja sama dengan
menayangkan konser Kantata Barock tanpa izin atau pembicaraan bisnis
sebelumnya.
Kuasa hukum Iwan Fals tetap ajukan banding
Kamis, 7 Januari 2016 17:43 WIB