Ternate (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut)
mengimbau kepada nelayan di daerah ini untuk tidak menggunakan bom ikan
saat menangkap ikan, karena cara itu dapat merusak kelestarian
lingkungan laut.
"Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara
hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula
membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu," kata
Kabid Humas Polda Malut AKBD Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Tewasnya seorang nelayan di Kabupaten Halmahera Utara pada pekan
lalu akibat bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan meledak di
tangannya, menjadi bukti betapa berbahayanya bom ikan dan hal seperti
itu sudah sering terjadi di wilayah Malut.
Hendry Badar mengatakan, Polda Malut sejak dulu telah melakukan
sosialisasi kepada nelayan di seluruh wilayah Malut melalui jajaran
kepolisian ditingkat bawa untuk tidak menggunakan bom ikan atau alat
berbahaya lainnya saat menangkap ikan.
Selain itu, Polda Malut terus melakukan pengawasan terhadap
kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan,
termasuk upaya penyelundupan bahan baku untuk bom ikan, seperti pupuk
natrium dari luar Malut.
Pada pekan lalu aparat dari Polairud
Malut berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina dengan 31 ABK
yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Pulau
Morotai dan kini sedang dalam proses penanganan hukum labih lanjut.
Polda Maluku Utara imbau nelayan tidak gunakan bom ikan
Sabtu, 9 Januari 2016 19:09 WIB