Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir
untuk pertama kalinya menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di
Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pantauan Antara di PN Cilacap, Selasa, Baasyir tiba di tempat
itu pada pukul 08.35 WIB setelah dibawa petugas dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, menggunakan
mobil Baracuda Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kedatangan Baasyir di halaman PN Cilacap disambut oleh ratusan simpatisan dan pendukungnya dengan teriakan takbir.
Kendati demikian, petugas tidak mengizinkan pendukung Baasyir
mendekati pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.
Oleh karena itu, petugas Brimob bersenjata laras panjang segera membawa Baasyir menuju ruang tahanan PN Cilacap.
Setelah berada di ruang tahanan, Baasyir ditemui para penasihat
hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) serta tim medis
dari Mer-C.
Sidang yang digelar berdasarkan surat penetapan Nomor
01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel. itu merupakan
pendelegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap untuk memeriksa
memori PK yang diajukan Baasyir.
Pendelegasian tersebut dilakukan karena Baasyir selaku pemohon
tidak bisa menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena sudah lanjut
usia, sakit-sakitan, dan dipenjara di LP Kelas I Batu, Pulau
Nusakambangan, Cilacap.
Sidang PK di PN Cilacap dipimpin majelis hakim yang diketuai Nyoto
Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda
pembacaan memori PK, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto memberi
kesempatan kepada Baasyir untuk mengoreksi biodata yang tercantum dalam
berkas karena yang bersangkutan mengaku ada kesalahan dalam penulisan
tanggal lahir.
Baasyir mengatakan bahwa tanggal lahir yang sebenarnya adalah 15
Februari 1938 bukan 17 Agustus 1938 seperti yang tertulis dalam berkas.
Setelah dilakukan pengecekan berkas, majelis hakim meminta penasihat hukum Baasyir untuk membacakan memori PK.
Akan tetapi sebelum memori PK tersebut dibacakan, jaksa penuntut
umum yang terdiri atas Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori meminta
izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan.
"Ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami pernah
melakukan perlawanan kemudian dalam kesempatan ini, izinkan kami
menanggapi penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang kemudian diteruskan kepada penetapan Pengadilan Negeri
Cilacap, jika berkenan sebelum sidang dimulai, kami diberi kesempatan
memberikan tanggapan kami," kata jaksa Mayasari.
Terkait pernyataan jaksa, salah seorang anggota tim penasihat hukum
pemohon, Achmad Michdan mengharapkan tanggapan tersebut dibacakan
setelah penasihat hukum memilih membacakan atau tidak membacakan memori
PK tersebut.
Dia mengakui bahwa ketika sidang di PN Jakarta Selatan, pihaknya
sudah menyampaikan memori PK namun saat itu majelis hakim meminta
pemohon bisa dihadirkan dalam persidangan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memohon kepada jaksa untuk bisa memfasilitasi kehadiran pemohon dalam persidangan.
"Namun karena saat itu kami kesulitan, maka kami mohon untuk
dilakukan delegasi. Jadi menurut hemat kami, kami memang sudah
menyampaikan memori PK ini, lengkap, dan sudah diketahui oleh pihak
jaksa. Andaikata jaksa mau menanggapi, barangkali sesi setelah kami
diperkenankan untuk membacakan atau kami memilih untuk tidak
membacakan," katanya.
Setelah mendengar penjelasan dari tim penasihat hukum, majelis
hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk memberi tanggapan setelah
pembacaan memori PK.
Sementara di luar gedung PN Cilacap, ratusan simpatisan dan
pendukung Baasyir tampak menunggu di halaman maupun ruas jalan di depan
pengadilan itu.
Sesekali massa meneriakkan takbir sebagai dukungan terhadap Baasyir.
Ba`asyir hadiri sidang PK di PN Cilacap
Selasa, 12 Januari 2016 14:44 WIB