Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) mengizinkan tiga terpidana kasus terorisme yang menghuni
sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan hadir sebagai
saksi dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan Abu Bakar Baasyir.
"Tiga terpidana kasus terorisme yang diajukan sebagai saksi itu
akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap besok (Selasa)
pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham
Provinsi Jawa Tengah Molyanto saat dihubungi dari Cilacap, Senin.
Menurut dia, tiga terpidana kasus terorisme yang akan bersaksi
untuk Baasyir terdiri atas Abdullah Sonata alias Arman Kristianto,
Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh,
dan Joko Sulistyo alias Zainudin.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan
kepolisian, TNI, dan instansi lainnya terkait pengamanan terhadap
Baasyir beserta tiga terpidana kasus terorisme tersebut sejak dari lapas
di Nusakambangan menuju PN Cilacap dan kembali lagi ke pulau penjara
itu.
"Pengamanan seperti sidang sebelumnya (12 Januari 2016). Sejauh
ini, koordinasi dengan pihak terkait lainnya telah dilakukan," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun
Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa pengamanan
sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu
Bakar Baasyir melibatkan sekitar 1.300 personel kepolisian yang didukung
TNI.
Khusus untuk personel Brimob, kata dia, jumlahnya mencapai 500
orang atau bertambah 200 orang dari sidang sebelumnya yang sebanyak 300
orang.
Seperti diwartakan, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat
hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan mengajukan lima
orang saksi dalam sidang PK yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin
Indonesia (MMI) itu.
Lima saksi yang akan diajukan itu, tiga orang di antaranya berada
di Nusakambangan, yakni Abdullah Sonata alias Arman Kristianto,
Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh,
dan Joko Sulistyo alias Zainudin.
Sementara dua orang saksi lainnya, yakni Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical
Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Kemenkumham izinkan tiga terpidana bersaksi untuk Ba`asyir
Senin, 25 Januari 2016 16:17 WIB