Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero)
Richard Joost Lino masih dirawat di rumah sakit akibat sakit jantung
sehingga belum bisa diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasusnya.
"Sampai
hari ini beliau masih ada di rumah sakit, saya tidak tahu apakah
pemeriksaan hari ini selesai atau belum," kata pengacara Lino, Maqdir
Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lino seharusnya diperiksa
sebagai tersangka untuk pertama kalinya di KPK pada Jumat (29/1) dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane
(QCC) tahun 2010, namun dia tidak memenuhi panggilan karena terkena
serangan jantung dan dirawat di RS Jakarta Medical Center.
"Kayaknya stabil situasinya, mudah-mudahan cepat sembuh," tambah Maqdir.
Maqdir meyakinkan bahwa KPK dapat mengamati sendiri kondisi Lino di rumah sakit.
"Kalau
mereka tidak percaya ya silakan lihat di sana, bawa dokter lihat benar
atau tidak, silakan periksa. Sampai saat ini karena beliau masih sakit
saya belum berani bicaralah," kata Maqdir.
Maqdir sendiri belum menerima surat panggilan ulang Lino sebagai tersangka.
"Saya belum tahu, saya tidak tahu apakah sudah dikirim suratnya ke rumah (Lino)," tambah Maqdir.
KPK
menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31
tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20
tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
R.J. Lino masih dirawat di rumah sakit
Senin, 1 Februari 2016 18:24 WIB