Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka
Jessica Kumala Wongso (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
"Jadi kalau berkas kami sudah lengkap dengan alat bukti konstruksi kasus
perbuatan sesuai Pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna
Murti di Jakarta Jumat.
Krishna mengungkapkan penyidik kepolisian mendalami permasalahan dan
alasan dugaan Jessica melakukan pembunuhan terhadap rekannya Mirna.
Krishna mengungkapkan bahwa hanya Jessica yang mengetahui alasan
membunuh Mirna karena tidak mengakui dan mengungkapkan motif perbuatan
tindak pidananya.
Secara logika, Krishna menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan
Jessica tidak patut, terlebih tersangka tidak mangakui membunuh Mirna,
namun penyidik kepolisian memiliki cara atau metode yang digunakan ahli
psikiatri untuk mengungkap dugaan alasan pembunuhan itu.
Krishna menuturkan kasus yang menimpa Jessica terkait dugaan membunuh
Mirna menggunakan senyawa kimia sianida termasuk pembunuhan berencana.
"Seluruh kasus (pembunuhan) racun itu konstruksinya adalah berencana," ungkap Krishna.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi Es
Vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta
Pusat, Rabu (6/1).
Polisi yakin Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana
Jumat, 12 Februari 2016 17:28 WIB