Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK memanggil Senior Manager Peralatan PT
Pelindo II persero dan PJ Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia
(JPPI) Haryadi Budi Kuncoro dalam penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL
(Richard Joost Lino)," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta,
Jumat.
Haryadi diketahui adalah adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto.
PT JPPI sendiri adalah anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak
di bidang jasa perawatan peralatanan dan alat berat yang didirikan pada
2012.
Haryadi selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II adalah orang
yang langsung bertanggungjawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan
PT Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT
Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal China.
Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Pengadaan 3 unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse),
sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3
unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan
wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi
menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi
Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan
memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton,
serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi
kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar
Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan
Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II
(Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka namun belum menahan Lino.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail usai pemeriksaan mengaku bahwa Lino
hanya menjelaskan mengenai dasar hukum pemesanan QCC yang dinilai sudah
sesuai dengan kewenangan Lino.
"Bagaimana pun juga mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini
adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada
pemegang saham. Penunjukkan langsung itu diperkenankan oleh aturan,
tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung. Aturan di Pelindo ada,
kemudian di Perpres pun ada, saya kira tidak ada masalah soal itu,"
kata Maqdir pada Jumat (5/2).
Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007
proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan
untuk melakukan penunjukan langsung.
KPK panggil petinggi Pelindo terkait RJ Lino
Jumat, 19 Februari 2016 17:50 WIB