Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polri mengharapkan sebaiknya kasus Mantan
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bisa
dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di
pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas,
kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu," kata
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar, Rabu.
Ketika dijumpai di Mabes Polri, Jakarta, ia mengatakan bahwa berkas
kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah dilimpahkan ke
kejaksaan.
"Kasusnya sedang proses, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap,
penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, cumlaude, selanjutnya
terserah Kejaksaan," katanya.
Anang tidak menanggapi soal kecewa atau tidak terkait wacana Kejaksaan Agung untuk deponering kasus Abraham dan Bambang.
Ia mengatakan jika penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, namun menjunjung profesionalitas.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memutuskan tiga opsi
penyelesaian kasus eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Bambang Widjajanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK Novel Baswedan.
"Sampai sekarang, Jaksa Agung belum memutuskan tiga opsi itu," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.
Ketiga opsi itu, yakni, pertama, perkara tersebut tetap dilimpahkan
ke pengadilan, kedua, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
(SKP2) dan ketiga, deponering atau pengenyampingan perkara demi
kepentingan umum.
"Yang jelas sampai kini masih tiga opsi itu, belum diputuskan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan deponeering
--pengenyampingan perkara demi kepentingan umum-- untuk mantan
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan
Abraham Samad, merupakan hak prerogatif dirinya meski ada penolakan dari
Komisi III DPR RI.
"Deponering itu kewenangan prerogratif (hak istimewa, red) Jaksa Agung," katanya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan
dari badan-badan dan lembaga pemerintahan di antaranya dengan Komisi III
DPR RI.
Polri: kasus Abraham Samad baiknya dibuktikan pengadilan
Rabu, 24 Februari 2016 19:47 WIB