Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif
Nasution, menyatakan akan kembali mengajukan gugatan terhadap penertiban
kawasan Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu lusa.
"Langkah
selanjutnya tanggal 2 Maret ada beberapa gugatan di PTUN, yang kalau
dikabulkan pengaruhnya akan ada ganti rugi atau membuktikan penggusuran
ini pelanggaran hukum," kata Razman di Kalijodo, Senin.
Senin
pekan lalu, Razman telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur
dengan obyek gugatan surat peringatan pertama (SP 1) oleh Wali Kota
Jakarta Utara Rustam Effendi perihal rencana penertiban Kalijodo yang
ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha hiburan, dan ibu rumah
tangga pemilik bangunan.
Pada gugatan ke PTUN berikutnya, Razman
akan menyoroti keberadaan bangunan-bangunan di Kalijodo yang memiliki
sertifikat, antara lain mushalla yang menurutnya memiliki sertifikat
dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Utara.
"Di sini jelas ada pelanggaran, ada hak-hak orang, ada sertifikat milik mushalla, kok dibiarkan," kata Razman.
Ketika meninjau lokasi penertiban Kalijodo, Razman dan juru bicara
warga Leonard Eko Wahyu Widiatmoko menyempatkan diri berkomunikasi
dengan warga Kalijodo dengan mengajak warga berdoa sekaligus bersabar
menghadapi masalah yang sedang mereka alami.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Kalijodo di Jakarta
Utara dan Jakarta Barat untuk kemudian dijadikan ruangan terbuka hijau,
ruang publik terpadu ramah anak, jogging track, dan lapangan futsal.
Razman kembali ke PTUN gugat penertiban Kalijodo
Senin, 29 Februari 2016 17:34 WIB