Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh predikat A pada penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
Hal tersebut diumumkan Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni Daeng Matona pada Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dan Reformasi Birokrasi di aula rumah jabatan Gubernur, Kota Gorontalo, Selasa.
Lima OPD tersebut yakni Dinas Perhubungan dengan nilai 82,38, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi 81,01, Badan Diklat 80,81. Selanjutnya ada Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 80,35 serta Bapppeda 80,66.
"Ini karena komitmen pimpinan yang selalu mendampingi pada penilaian SAKIP maupun RB. Seperti Dinas Perhubungan itu sudah memiliki sistem perhitungan kinerja dan pengumpulan data," ucap Wahyuni.
Wahyuni menyampaikan rekomendasi oleh Menpan RB diantaranya perlu adanya indikator identifikasi terhadap indikator kinerja proaktif. Diharapkan setiap OPD melakukan penguatan implementasi terkait peningkatan kualitas ukuran kinerja evaluasi dan pemanfaatan rencana aksi.
"Kita juga perlu kembali mengaktifkan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat daerah. Kita dorong evaluasi nya dilakukan minimal per triwulan," jelas Wahyuni.
Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menegaskan agar penilaian SAKIP maupun RB menjadi perhatian setiap pimpinan OPD. Untuk pencapaian setiap indikatornya tiap OPD diminta untuk bertanggung jawab atas setiap sasaran programnya.
Ismail meminta agar tata usaha (TU) pada setiap OPD harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menyusun laporan. Hal ini dimaksudkan agar laporan yang disusun di tiap OPD dapat tersampaikan dengan baik.
"Satu kompetensi yang harus dimiliki seorang TU itu adalah mampu menyusun laporan, kalau tidak kuat menyusun laporan tidak usah jadi TU," ujar Ismail.
Nilai SAKIP Provinsi Gorontalo lima tahun terakhir berada pada predikat B dengan nilai akhir 68,27 pada tahun 2022 dan indeks reformasi berada pada angka 69,21. Sementara itu 26 OPD lainnya berada pada predikat BB.