Jakarta (ANTARA) -
Berdasarkan hasil pencarian di situs resmi PN Jak-Pus, Trek Bicycle Corporation telah mendaftarkan gugatannya pada Jumat (7/7) yang lalu, dengan nomor perkara gugatannya adalah 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation menunjuk seorang kuasa hukum Marodin Sijabat. Sedangkan kuasa hukum dari PT AHM masih belum diketahui, jika melihat dari laman resmi Pengadilan Negeri.
Dalam laman resmi itu juga belum memperlihatkan Petitum atau hal yang diminta oleh Trek Bicycle Corporation dari kasus ini
"Belum Dapat Ditampilkan," demikian isi kolom Petitum pada laman resmi milik PN Jak-Pus, Jumat.
Hingga berita ini dimuat, perwakilan dari PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan atas gugatan yang dilayangkan oleh Trek Bicycle Corporation.
Trek Bicycle Corporation adalah perusahaan premium di industri sepeda dan juga kebutuhan bersepeda lainnya seperti sepatu, helm dan juga pakaian (jersey) yang sudah dikenal banyak oleh para pecinta sepeda di dunia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT AHM digugat oleh perusahaan sepeda ternama asal Amerika Serikat